Gondol Uang Tebu Rp500 Juta, Pasutri di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Mereka buron sejak tahun 2021 lalu

Bondowoso, IDN Times - Dua tersangka atas nama Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45), dan istrinya Martini (52), yang terlibat kasus penipuan penjualan tebu, akhirnya ditangkap. Pasangan suami-istri asal Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso tersebut telah menjadi buronan polisi sejak Mei 2021 lalu. Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, para pelaku dilaporkan oleh korban asal Situbondo pada November 2017 silam, karena dugaan penipuan dan penggelapan uang tebu senilai Rp500 juta.

1. Kelebihan uang Rp500 juta tak dikembalikan

Gondol Uang Tebu Rp500 Juta, Pasutri di Bondowoso Akhirnya DitangkapPelaku penipuan jual-beli tebu ditangkap. IDN Times/Istimewa

Kasus penipuan bermula saat pelaku berusaha menjanjikan suplai kebutuhan tebu sebanyak 30 ton. Namun, setelah korban mengirim uang senilai Rp910 juta sesuai kesepakatan harga, pelaku hanya memenuhi jumlah tebu sebanyak 15.524 kwintal, atau 15,5 ton.

"Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 jutaan," ujar AKBP Herman, Selasa (4/1/2022).

2. Suami ditangkap di Bali, istri di Bondowoso

Gondol Uang Tebu Rp500 Juta, Pasutri di Bondowoso Akhirnya DitangkapIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Herman Priyanto mengatakan, selama ini polisi terus melacak keberadaan tersangka. Namun, ke duanya selalu berpindah-pindah. Kedua tersangka akhirnya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/1/2022). 

"Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso," ujarnya.

Baca Juga: Irwan Bachtiar, Politikus Ulung yang Maju Jadi Wakil Bupati Bondowoso

3. Ancaman hukuman 4 tahun

Gondol Uang Tebu Rp500 Juta, Pasutri di Bondowoso Akhirnya DitangkapPelaku penipuan jual-beli tebu ditangkap. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menyebut aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 jutaan.

"Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun," jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres sendiri kata Agung, ada kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014. "Semua bukti kita amankan," katanya.

Baca Juga: Curanmor dan Kecelakaan di Bondowoso Meningkat Selama 2021

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya