Duh, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya Sendiri yang Berusia 11 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Poniman Halimsanto (32) warga Kabupaten Banyuwangi tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 11 tahun. Aksi bejat tersebut terbongkar setelah berulangkali dilakukan selama bertahun-tahun sejak 2013, ketika anaknya masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SD
1. Terungkap dari kecurigaan nenek
Kasus menyetubuhi anak kandung sendiri, baru terungkap setelah nenek korban curiga melihat cucunya mengaku sering datang bulan saat disuruh berangkat mengaji. Nenek kemudian merasa curiga dan bertanya kepada korban, hingga kisah bejat ayahnya pun terungkap.
"Akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Senin (26/11).
2. Perbuatan keji dilakukan sejak 2013
Korban, selama ini tinggal bersama neneknya pasca kedua orang tuanya bercerai. Ibu kandungnya tinggal di Bali sementara tersangka tetap di Banyuwangi dengan alamat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan perbuatan kejinya pertama kali pada bulan Agustus tahun 2013. Sementara keterangan dari korban, ayahnya sering memaksa berhubungan badan 2 minggu sekali.
"Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku," ungkapnya. Perbuatan terakhir dilakukan pada September 2016," jelasnya.
3. Aksi bejat disertai ancaman
Aksi bejat tersebut, disertai ancaman kepada korban. Bila keinginannya tidak dituruti, pelaku akan memukuli anaknya. Ketakutan tersebut dimanfaatkan untuk mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan tersangka. Dia mengaku hanya melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali.
4. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (3) UU nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman tersebut, katanya bisa diperberat karena yang menjadi pelaku merupakan ayah kandung sendiri.
"Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan ayah kandung," tegasnya.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Gowa Diduga Dicabuli Saat Pulang Sekolah