Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SD

Pelaku mengancam korban dengan kekerasan

Surabaya, IDN Times - Kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja bahkan di sekolah. Seperti yang dialami oleh salah satu siswa kelas 1 SD di SD Lukman Al Hakim Surabaya. Seorang siswa laki - laki menjadi korban tindak pelecehan seksual berupa sodomi yang dilakukan oleh petugas kebersihan (cleaning service) sekolah tersebut.

Baca Juga: Keji! Residivis Narkoba Ini Sodomi Bocah Berusia 4 Tahun Asal Surabaya

1. Korban disodomi di toilet sekolah

Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SDIDN Times/Fitria Madia

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban melihat gerak-gerik yang aneh dari anaknya. Ketika diperiksa, rupanya lubang anus korban memar dan membengkak. Melihat sebuah kejanggalan, akhirnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Setelah diselidiki, ternyata anak ini merupakan korban pencabulan sodomi yang dilakukan oleh cleaning service sekolah," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/10).

2. Pelaku ancam korban dengan kekerasan

Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SDIDN Times/Fitria Madia

Pencabulan itu terjadi saat jam pelajaran sedang berlangsung. Ketika itu, korban meminta izin meninggalkan ruang kelas untuk buang air di toilet. Rupanya, ada seorang petugas kebersihan yaitu Abdurrahman Haris (20) yang tengah membersihkan kamar mandi. Melihat korban buang air, Haris lalu membekap korban dan memasukkan jarinya ke anus korban.

"Saya ancam saya kancingi (kunci) dalam kamar mandi kalau tak mau nurut. Sama ancam pukul juga," aku Haris.

3. Pelaku mengaku khilaf

Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SDShutterstock/Nattakorn_Maneerat

Tak hanya memasukkan jari, Haris juga menyuruh korban untuk membungkuk dan memasukkan alat kelamin pelaku ke anus korban. Saat ditanya apa alasan pelaku melakukan hal tersebut, Haris hanya menjawab bahwa saat itu ia sedang khilaf.

"Belum pernah sebelumnya (melakukan sodomi). Khilaf itu seperti ada setan yang membisiki," aku Haris.

Kini Haris harus meringkuk di tahanan Unit PPA Polrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Polisi Gadungan di Surabaya Ini Rampas Harta Hingga Cabuli Korbannya

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya