Bukannya Zikir, Pria di Jember Curi Kotak Amal Usai Salat

Pelaku ketangkap basah

Jember, IDN Times - MPE (39) warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember mencuri kotak amal di masjid usai melakukan ibadah salat zuhur. Ibadah salat ternyata menjadi modus saja bagi MPF untuk melancarkan aksinya. Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo mengatakan, pelaku menyasar masjid Sirotol Mustaqim, Lingkungan Krajan Kelurahan Jomerto Kecamatan Patrang yang sepi orang ibadah, Minggu (16/1/2022).

1. Pelaku masuk masjid dan pura-pura ibadah

Bukannya Zikir, Pria di Jember Curi Kotak Amal Usai SalatIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Heri menyebut, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan keliling membawa sepeda motor, mencari lokasi masjid yang sepi. "MPE masuk ke dalam Masjid dengan berpura-pura salat Zuhur. Selepas salat, MPE melakukan aksinya dengan memotong dan mencongkel pengait gembok kotak amal yang berada di dalam Masjid," ujar AKP Heri Supadmo, Senin (17/1/2022). Saat menjalankan aksinya, pelaku telah membawa tas rangsel warna hitam berisi tang dan kunci pas yang sudah dimodif untuk alat pengungkit. Saat mengetahui kondisi sepi, ia pun langsung melancarkan aksinya.

2. Aksi pelaku kepergok warga

Bukannya Zikir, Pria di Jember Curi Kotak Amal Usai SalatIlustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Beruntung, aksi pelaku dipergoki warga sekitar masjid. Warga yang panik lantas mencari pertolongan dengan berteriak maling. MPE sendir sempat mengambil seluruh isi kotak amal senilai Rp130.700.

"Sehingga banyak warga berdatangan dan berhasil menangkap MPE. Warga kemudian menghubungi Polsek Patrang," katanya.

Baca Juga: PPATK: Banyak Dana Teroris Berasal dari Kotak Amal 

3. Jalankan aksi siang hari

Bukannya Zikir, Pria di Jember Curi Kotak Amal Usai SalatFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Heri mengatakan, pelaku datang dengan niat mencari Masjid yang sepi dengan mengendarai sepeda motor. Ia berangkat dari rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, melaju dari Ajung ke arah Mangli. Ia terus mencari ke arah utara hingg kawasan Patrang.

"Namun tidak menemukan sasaran yang pas sehingga pelaku berjalan menuju kearah Jumerto dan didapati Masjid Sirotol Mustaqim yang masuk dari jalan serta kelihatan sepi," terangnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Patrang beserta barang bukti berupa sebuah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp130.700. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Baca Juga: MUI: Densus 88 Antiteror Jangan Sibuk Ambil Kotak Amal, Urusi Papua! 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya