Wali Kota dan DPRD Senada, Larang Pakai Mobdin untuk Mudik

Jangan sampai bobol lho ya bapak bapak...

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 akan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Pengawasan tersebut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (24/4/2022).

1. Aturan tercantum dalam SE Menteri PANRB

Wali Kota dan DPRD Senada, Larang Pakai Mobdin untuk MudikMobil Dinas Pemkot Surabaya. dok. Diskominfo Surabaya.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," kata Eri.

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. "Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," ungkap dia.

2. DPRD akan lakukan pengawasan

Wali Kota dan DPRD Senada, Larang Pakai Mobdin untuk MudikKetua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (kiri) saat berbincang dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dok. Diskominfo Surabaya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait aturan-aturan jelang Lebaran. Seperti tidak boleh menggunakan mobil dinas dan harus vaksin booster.

"Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi," jelas Awi sapaan lekatnya.

3. Aturan juga untuk menekan penyebaran COVID-19

Wali Kota dan DPRD Senada, Larang Pakai Mobdin untuk Mudikilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif COVID-19.

"DPRD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajarannya, supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah dengan lebih hikmat," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya