Vonis 7 Tahun, Bechi Ajukan Banding 

Pihak Bechi masih bersikekeh kasus ini fiktif

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/11/2022) lalu. Pihak Bechi pun mengajukan banding. 

Kuasa hukum, Gede Pasek Suardika Mengatakan, pihaknya telah mendapatkan akta atas pengajuan banding tersebut. "Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," ujar Pasek, Selasa (22/11/2022). 

Menurut Pasek, dalam persidangan tersebut baik saksi maupun alat bukti membuktikan kasus tersebut hanya fiktif. Bechi bukan hanya tidak terbukti melakukan pemerkosaan namun juga tidak terbukti melakukan pidana menyerang kehormatan kesusilaan. 

"Bechi bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar Tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim," ucapya. 

Dirinya menuturkan, dalam persidangan tersebut banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi, namun malah dihilangkan dan diabaikan. Pasek menilai bahwa yang digunakan dalam kasus ini malah saksi Testiminium da Auditu atau kesaksian yang didengar dari orang lain.  

"Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," kata Gede. 

Ia menambahkan, menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat. "Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka Klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," pungkasnya. 

Baca Juga: LBH Sayangkan Hakim Sebut Nama Korban Bechi di Persidangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya