Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pasal Pembunuhan Pada Ronald

Akhirnya ya

Surabaya, IDN Times - Polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) Selasa (10/10/2023). Setelah gelar perkara tersebut, polisi pun menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023). 

Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald. 

"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ungkap dia. 

Penerapan pasal tersebut, karena dalam rekonstruksi ia telah menemukan fakta baru. Kemudian fakta itu dilakukan gelar perkara disertai masukkan dari beberapa ahli. 

"Kami menemukan beberapa fakta kemudian kami gelarkan, dengan melibatkan para ahli beberapa masukkan kami simpulkan dan kami putuskan," terangnya. 

Fakta baru tersebut adalah Ronald melalukan tindakan kekerasan di dalam lift, kemudian berlanjut di area basement. 

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak masuk ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari pelaku, yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur telah diterapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan tewas pada Rabu (4/10/2023). Ronald kemudian disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

 

Baca Juga: Pakar Hukum Bilang, Harusnya Ronald juga Dijerat Pasal Pembunuhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya