Pakar Hukum Bilang, Harusnya Ronald juga Dijerat Pasal Pembunuhan

Pakar hukum minta penyidik menambah pasal untuk menjerat

Surabaya, IDN Times - Pakar hukum Universitas Airlangga (UNAIR) I Wayan Titib Sulaksana menilai kasus pengaiayaan keji yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29), tidak hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan saja. Penyidik bisa menambah juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Wayan menjelaskan, seharunya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan pada Ronald harunya juga dijunto dengan pasal 338 KUHP.  

"Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan.

Wayan menduga, Ronald tidak dijerat pasal 338 KUHP karena peran ayah Ronald yang memiliki pengaruh dalam proses hukum ini. 

"Ya kemungkinan besar ayahnya anggota DPR, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka," jelas Wayan. 

Menurut Wayan, bila ayah Ronald bukan merupakan orang penting, bisa saja pasal yang disangkakan pada Ronald adalah pasal 338 KUHP Jono pasal 351 ayat 3 KUHP. 

"Orang tua pasti melindungi anaknya sebisa mungkin baik langsung maupun tidak langsung. Pesan saya, untuk penyidik kepolisian, Pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, atas pembunuhan terhadap Andini, Ronald telah disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara. 

Baca Juga: 5 Fakta Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Aniaya Andini hingga Tewas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya