UMK Surabaya 2023 Diproyeksikan Naik Rp25 Ribu

Sesuai PP Nomor 35 tahun 2021

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) di Surabaya diproyeksikan naik Rp25 ribu. Jumlah itu naik sekitar 5,7 persen dari UMK Surabaya 2022.  Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, kenaikan UMK Surabaya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kita menghitung sesuai Peraturan Pemerintah," ujar Eri, Sabtu (19/11/2022).

Meski begitu, penetapan UMK di Surabaya juga bakal ditinjau kembali perhitungannya berdasarkan usulan dewan pengupahan. Namun, pihaknya tetap akan mengacu pada Pemerintah Pusat.

"Naiknya sekitar Rp25 ribu," kata mantan Kepala Bappeko Surabaya itu. Untuk diketahui saat ini, UMK Surabaya ada di angka Rp 4.375.479. Jika UMK Surabaya 2022 naik Rp25 ribu, maka nominalnya menjadi Rp4.400.479.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauzi sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum  (UM) tahun 2023 naik maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Perhitungan penetapan UM tersebut mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca Juga: Sambat UMK 2022, 25 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya