Tiga Terdakwa Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara 

Dituntut denda juga Rp250 juta

Surabaya, IDN Times - Tiga orang terdakwa perkara pornografi Kebaya Merah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani sidang tuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. Sehingga mereka bertiga pun dituntut hukuman 1 tahun penjaga dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," ujarnya. 

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, dirinya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Keberangkatan itu akan disampaikan saat pleodi. Nanti. 

"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. 

Baca Juga: Mahasiswi yang Terlibat Video Kebaya Merah Jadi Tersangka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya