Terpidana Sipoa Meninggal di Lapas, Begini Kronologinya

Penyebab kematian belum terungkap

Surabaya, IDN Times - Terpidana kasus penipuan apartemen Sipoa, Budi Santoso meninggal di Lapas, Kamis (2/11/2023). Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

"Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya (3/11/2023).

Jayanta lalu menceritakan kronologis kematian Budi. Pada Kamis (2/11/2023) siang, sekitar pukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat Budi Santoso ditahan. 

"Menurut petugas blok, Budi dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur," terangnya. 

Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan teman-temann sekamar Budi lalu membawa ke Klinik lapas. Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi Budi sudah lemas.

Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap Budi, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

"Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga," tuturnya.

Sekitar pukul 14:50 WIB, Budi tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan Budi dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan. 

"Keluarga Budi tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap dia.

Jayanta mengungkap, keluarga Budi yang diwakili istri menolak untuk autopsi. Mereka menerima kematian Budi atas takdir Tuhan.

"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka," tutur dia. 

Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Budi mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

"Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada," tutur Jayanta.

Budi sendiri telah divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.

Baca Juga: Jadi DPO, Bos Sipoa Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya