Suko Sutrisno Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara 

Wes adil durung Ker?

Surabaya, IDN Times -  Suko Sutrisno mantan Security Officer, terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Suko terbukti lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggungjawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama Suko Sutrisno berada di tahanan" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu. 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.

"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," ujarnya, Sementara, hal yang meringankan tidak ada. 

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada Penasehat Hukum dan dirinya sendiri. 

"Diserahkan ke penasehat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," ujar Suko. 

Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Suko yang merupakan Security Officer lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggungjawab jawab terhadap penjagaan di pintu Kanjuruhan. 

Saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna. 

Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian. 

Dalam surat dakawaannya, seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sidang Lanjut!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya