Suara Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Gajinya Bakal Dipotong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sariono (46) tengah duduk berisitirahat di dekat pedestarian Jalan Jimerto Surabaya. Petugas kebersihan di kawasan Pemkot Surabaya ini, ternyata sudah mengetahui kabar tentang rencana pemerintah memotong gaji pegawai outsorcing, termasuk dia pada 2023 mendatang.
1. Gaji bakal dipotong sekitar Rp600 ribu
Tenaga outsourcing ini mengaku, telah diberi sosialisasi terkait penurunan gaji. Sosialisasi itu dilakukan sekitar empat hari lalu.
"Iya kami sudah tahu, waktu itu dikasih tahu," ujar Sariono, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan, dalam sosialisasi itu disebut gajinya akan dipotong menjadi Rp3,7 juta. Sementara gajinya sekarang sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten/Kabupaten yakni Rp4,3 juta.
"Dipotong jadi Rp3,7 juta, ya diikuti saja, mau bagaimana lagi, nyari kerja juga sulit," sebut dia.
Baca Juga: Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong Rp700 Ribu
2. Gaji dirasa tidak cukup untuk kebutuhannya sehari-hari
Menurutnya gaji Rp3,7 tersebut tidak cukup untuk kebutuhannya sehari-hari. Apalagi, ia banyak memiliki tanggungan seperti membayar cicilan hingga kos-kosan.
"Ada cicilan, anak dua, belum untuk bayar kos-kosan Rp700 ribu per bulan," katanya.
Sariono pun hanya bisa pasrah dengan penurunan itu. Ia memilih untuk diam dan tidak menyanggah penurunan tersebut.
"Diterima aja, gak diterima gimana. Mau usul gak diturunin, ya gimana," kata dia.
3. Pekerja tak memiliki rencana mencari kerja sambilan
Untuk memenuhi kebutuhannya, dirinya tak berniat menambah penghasilan dengan mencari pekerjaan sambilan. Sebab, tidak ada waktu untuk ia melakukan pekerjaan sambilan.
"Gak bisa, mau kerja sambilan apa, jualan juga gak bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya di tahun 2023 mendatang akan menggaji para outsourcing berdasarkan beban kerja, jenjang karir dan jenjang pendidikan. Penetapan besaran gaji yang diterima tenaga outsourcing merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Panti Jompo di Surabaya Over Kapasitas