Sopir Truk Tabrak Penonton Karnaval Ditetapkan Tersangka

Polisi sudah gelar perkara

Mojokerto, IDN Times - Sopir truk tangki air yang menyebabkan kecelakaan di Pacet, Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan itu menewaskan dua orang dan belasan orang luka-luka.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, sopir truk yakni Anton Dwi Aryatama warga Surabaya itu telah dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara itu, pihak polisi menetapkan Anton sebagai tersangka.

"Setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada, ya ditahan karena sudah tersangka," kata Afner, Jumat (25/8/2023).

Afner menyebut, Anton ditetapkan tersangka karena telah lalai dalam mengendari truk tangki. Sehingga, kendaraan yang dikendarai anton menyebabkan orang meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya sesuai di pasal 310 yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Afner.

Sementara sopir truk, Anton memohon maaf atas insiden ini. Ia juga berbela sungkawa atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meningggal dan 13 orang luka itu.

"Saya meminta maaf, saya berbelasungkawa kepada keluarga korban, semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Truk Tangki Air Tewaskan Dua Penonton Karnaval di Pacet 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya