Sidang Kanjuruhan Dilakukan Online, Media Dilarang Live Streaming

Gak boleh live streaming? Kok isoookkkk!

Surabaya, IDN Times - Sidang perdana perkara Kanjuruhan pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bakal dilakukan secara online atau daring. Dalam sidang ini, media tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan siaran langsung atau live streaming. 

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, PN Surabaya menerapkan sidang secara terbatas. Sebab ruang sidang yakni, ruang sidang Cakra tidak terlalu besar. 

"Sehubungan dengan pelaksanaan sidang perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby s.d. Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby, Kami perlu memberitahukan: Sidang pertama perkara tersebut, akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, sekitar jam 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Cakra PN Surabaya, jalan Arjuno No 16 – 18 Surabaya; Dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut, karena keterbatasan ruang," ujar Suparno. 

Suparno mengatakan, media diperkenankan untuk meliput sidang tersebut dan harus selalu memakai namtag yang diberikan oleh petugas selama berada di lingkungan PN Surabaya. Akan tetapi tidak diperkenankan untuk live streaming. 

"Tidak boleh live streaming itu permintaan dari Majelis Hakim," ungkap Suparno. 

Pihaknya juga bakal melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang memasuki area PN Surabaya selama sidang Kanjuruhan berjalan. Tidak diperkenankan dari Aremania atau pihak manapun yang melakukan pengawalan sidang. 

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya;

Diminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya," pungkasnya. 

Baca Juga: Anak-anak Yatim Korban Kanjuruhan Butuh Pendampingan!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya