Sidang Kanjuruhan Digelar Seminggu Setelah Jadwal Keluar

Kejati harus daftar dulu secara online

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima berkas pelimpahan tragedi Kanjuruhan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (3/1/2023). Sidang akan dilaksanakan seminggu setelah jadwal keluar yakni saat Kejati Jatim mendaftar ke PN Surabaya. 

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Pranata mengatakan, berkas secara fisik sudah masuk ke PN Surabaya. Namun, Kejati Jatim masih harus mendaftar secara online

"Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik," ungkap Gede kepada IDN Times

Setelah pendaftaran dilakukan oleh Kejati Jatim, barulah PN melakukan penunjukkan Majelis. Setelah itu, PN bisa menjadwalkan sidang.

"Kalau sudah ada penunjukkan Majelis, baru ada jadwal sidang," kata Gede. 

Jadwal ini akan keluar hari itu juga setelah Kejati Jatim mendaftar dan PN Surabaya menentukan jadwal. Sementara sidang akan digelar satu minggu setelah jadwal keluar. 

"Hari itu juga (jadwal sidang keluar setelah pendaftaran dan penunjukan majelis), (sidang digelar) satu Minggu (setelah jadwal keluar)," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Telah dilimpahkan hari ini berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada IDN Times.

Lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Baca Juga: Berkas Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya