Berkas Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Usut tuntas!

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Telah dilimpahkan hari ini berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada IDN Times.

Lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022 lalu. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.

Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, kata Fathur, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang," kata dia.

Dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes untuk mengamankan jalannya sidang. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengakui sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.

"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan,” kata Kapolda Toni.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk DPRD Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya