Sesuai Perda RT RW Surabaya Reklamasi Tak Berbentuk Pulau

Cuma pengembangan wilayah

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) di kawasan pesisir timur Surabaya yang tercantum dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034. Rencana reklamasi dalam RT RW tersebut tak berbentuk pulau-pulau.

Seperti diketahui, kawasan pesisir timur Surabaya masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. PSN tersebut adalah proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land yang berbentuk empat blok pulau dengan luas total 1.084 hektar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, berdasarkan RT RW 2014-2034 Pemerintah Kota Surabaya, reklamasi hanya berada di zona tiga, tepatnya di kawasan Kenjeran. Sementara dalam PSN Surabaya Waterfront Land, reklamasi berada di zona 3-4 yang membentang dari wilayah Kenjeran hingga Wonorejo.

"(Berdasarkan RT RW Pemerintah Kota) Waterfront City ya (ada kegiatan wisata, ekonomi). (Waterfront City) banyak di negara-negara yang langsung (menghadap) ke laut. (Berdasarkan RT RW Pemkot Surabaya) bukan berbentuk pulau baru, tapi panambahan wilayah baru," ujar Irvan kepada IDN Times.

Rencana PSN Surabaya Waterfront Land yang berada di zona empat juga menjadi pekerjaan rumah. Sebab, zona tersebut merupakan wilayah hutan mangrove. Sehingga harus ada perubahan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan.

"Zona empat itu di kawasan mangrove, harus ada perubahan kajian dampaknya terhadap Surabaya seperti apa," terang dia.

Irvan juga mengatakan, PSN merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan provinsi. Di Pemerintah Provinsi, reklamasi diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur nomor 10 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043.

"RT RW kita juga lagi review terutama ini (soal reklamasi), jadi RT RW itu kan ada RT RW provinsi, yang lebih berwenang (soal reklamasi) ya RT RW provinsi, karena yang dikembangkan ini kan wilayah laut," ungkap Irvan.

Dalam hal ini Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya lebih kepada dampak yang terjadi ketika proyek tersebut berjalan. Seperti dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kalau kita lebih arah dampak sosial, lingkungan banjir, ekonomi itu dampaknya seperti apa, nanti itu kan disampaikan secara resmi, ini sifatnya baru sosialisasi, rencana-rencana belum sampai detail seperti apa. Belum ada kesimpulan, masih sounding ke nelayan," ujarnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Surabaya belum melakukan kajian bersama pemerintah pusat dan provinsi mengenai dampak yang akan terjadi.

"Iya nanti ada penilaian dan nanti kita diajak inj lah, bicara, dampaknya seperti ini ini," ungkap dia.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Surabaya mendukung proyek tersebut. Asal memberi dampak baik terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan di Surabaya, terutama kepada masyarakat pesisir.

"Intinya kita mendukung, asal itu untuk kebaikan Kota Surabaya. Dan bisa dampak itu dijawab dengan perencanaan yang matang. Pada prinsipnya Pemkot mendukung kalau itu perbaikan ekonomi, lingkungan, gak masalah,"pungkas dia.

Baca Juga: Reklamasi Bisa Merusak Kearifan Lokal Nelayan Kejawan Putih Tambak

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya