Sebar Video Wanita Difabel, Pria Ini Diringkus Polisi Surabaya 

Berkenalan dengan korban lewat media sosial

Surabaya, IDN Times - Seorang pria asal Banyumas berinisial AKP (19) tega menyebarkan video telanjang wanita difabel di Surabaya. AKP telah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, pada Rabu (16/2/2022) lalu.

1. Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial

Sebar Video Wanita Difabel, Pria Ini Diringkus Polisi Surabaya Ilustrasi bermain medsos (Unsplash.com/Plann)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa AKP dan korban berkenalan lewat media sosial Whatsapp. Pelaku kemudian memintakorban untuk video call. 

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang," ujarnya, Minggu (20/2/2022).

Setelah meminta korban melakukan perbuatan itu, pelaku kemudiaj menyebarkan hasil rekaman video tersebut ke media sosial. 

Baca Juga: Tiga Hari ke Depan, Tempe Bakal Sulit Ditemui di Surabaya

2. Pelaku ditangkap di Banyumas

Sebar Video Wanita Difabel, Pria Ini Diringkus Polisi Surabaya Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Usai mendapat laporan atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyidikan. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima  dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, (16/2/2022). 

"Sat reskrim Polrestabes unit resmob melakukan penangkapan di Desa Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas, Jawa tengah dan membawa ke polrestabes surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

3. Pelaku diancam pasal UU ITE dan Pornografi

Sebar Video Wanita Difabel, Pria Ini Diringkus Polisi Surabaya Techinasia

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mangamankan barang bukti Screnshot foto korban telanjang, 1 buah hp milik pelaku merk Xiaomi, 1 buah hp MI 2016111 milik pelaku dan Sim card indosat milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan

Pria ini pun terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi

Baca Juga: 100 Difabel MBR di Surabaya Dapat Kursi Roda

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya