Ronald Tannur Bisa Dicekal Setelah Kasasi Didaftarkan ke MA

Jangan boleh ke luar negeri pak!

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengajukan pencekalan ke luar negeri terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh majelis hakim setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas. Namun, Ronald Tannur baru bisa dicekal setelah kasasi terdakwa terdaftar di Mahkamah Agung (MA). 

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan pencekalan Ronald Tannur baru bisa dilakukan setelah Kejari mendaftarkan kasasi ke MA. Sebab, permohonan pencekalan harus ada dasar hukumnya.

"Belum bisa dicekal, karena kan dia bebas. Nanti Kalau kasasinya didaftakan baru boleh kita mengajukan cekal, karena kalau mengajukan cekal sekarang dasarnya apa ke Imigrasi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (2/8/2024).

Kejari sendiri bakal mendaftarkan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada MA pada Senin (5/8/2024) mendatang. Administrasi pendaftaran kasasi saat ini sedang disusun. 

Putu menyebut, kasasi tersebut masih dalam tahap rencana. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan proses administrasi. Bila proses administrasi tersebut sudah siap, JPU akan mendaftar ke MA. 

"Menyatakan kasasinya (ke MA. Kalau gak ada halangan hari Senin," kata Putu. 

Putu menyebut, pendaftaran kasasi ini sesuai dengan aturan yang ada yakni 14 hari setelah putusan Ronald Tannur dibacakan. Saat pendaftaran pada Senin (5/8/2024) nanti sudah memasuki hari ke-12.

"(Pendaftaran kasasi) kan tidak boleh lebih dari 14 hari setelah putusan dibacakan," tuturnya. 

Sementara, memori kasasi akan dikirim 14 hari setelah kasasi didaftarkan ke MA. Sehingga, Kejari punya total waktu 28 hari.

"Pertama menyatakan sikap tertuang dalam akte kasasi, setelah menyatakan sikap jalan lagi 14 hari untuk membuat dan menyerahkan memori kasasi, totalnya 28 hari," tutur dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU akan melakukan langkah hukum kasasi atas vonis bebas terhadap terdaka Ronald Tannur. Kasasi tersebut untuk menyangkal pertimbangan hakim. 

Ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Pertama, majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua penyebab kematian korban. Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

 Atas dua pertimbangan hakim tersebut, pihaknya sebagai Tim Jaksa telah secara optimal menyampaikan bukti-bukti penganiayaan. Termasuk hasil visum yang telah dilakukan.

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ungkap dia.

 "Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambah dia.

Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan hakim tersebut. Akan tetapi, keputusan itu akan disangkal lewat kakasi yang bakal diajukan tim jaksa.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungin itu yang dapat kami sampaikan," pungkasnya. 

Baca Juga: Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi Ronald Tannur Pekan Depan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya