Remaja di Surabaya Diduga Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan

Surabaya, IDN Times - Seorang remaja di bawah umur diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial Z (16) itu diduga memperkosa tiga anak yang berbeda.
1. Pelaku melakukan aksinya saat berusia 14 tahun
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, kasus Z ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2 tahun lalu. Saat itu, Z berusia 14 tahun.
Z diduga telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 2 tahun lalu. Namun, pihaknya selama ini tidak menahan Z lantaran masih di bawah umur.
"Saat melakukan Z masih berusia 14 tahun, belum ditangkap karena masih di bawah umur" ujar Wardi, Sabtu (2/6/2022).
2. Berkas Z sudah P21
Pihaknya telah melakukan penyelidikan hingg penyidikan. Z terbukti sebagai tersangka dan berkas sudah P21.
"Z tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkapnya.
Selama ini, Z dititpkan ke Badan Permasyarakatan (Bapas). Bapas kemudian menitipkan Z kepada orangtuanya. "Sudah dipasang pelacak, jadi aman," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya
3. Masa penitipan Z sudah berakhir
Pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap Z lantaran batas waktu penitipan Z di orangtuanya telah berakhir. Batas penitipan hanya sampai satu bulan saja.
"Aku menangkap dia karena batas waktunya sudah habis, dan harus diperpanjang lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan