Perang Sarung di Surabaya Berujung Pembacokan, 1 Remaja Luka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perang Sarung di Surabaya kerap terjadi saat bulan Ramadan tiba. Terbaru, perang sarung terjadi di Asemrowo Surabaya pada Minggu (9/4/2023) berujung pembacokan.
1. Pelaku dan korban sama-sama masih remaja
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, tersangka merupakan tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar. Mereka adalah IQ (17), SI (16) dan SR (14).
"Barang bukti yang disita satu buah celurit garaga dengan panjang 1,8 meter, 1 pedang dan 1 bendel bukti chat via whatsapp yang digunakan untuk berkomunikasi anatara pelaku dan korban, korban RBA laki-laki usia remaja berstatus pelajar," ujar Herlina.
2. Awalnya janjian tawuran perang sarung
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/4/2023) malam korban dan salah satu tersangka yakni SL janjian lewat WhatsApp. Korban dan tersangka janjian untuk tawuran perang sarung.
"Tapi seblumnya sudah dua kali perang sarung ini, dari hasil itu setelah tawuran, pihak tersangka kalah, karena kalah, membalas pada dini hari," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).
3. Korban dibacok hingga sobek di bagian kepala
Sekitar pukul 01.30, tiga orang tersangka tersebut berboncengan dan menghampiri korban. Ketika sudah mepet dengan korban, tersangka IQ langsung membacok korban.
"Korban mendapatkan luka sobek di belakang kepala dan saudara SR langsung memukuli korban," kata dia.
Arief menyebut, motif melakukan pembacokan tersebut karena kalah saat perang sarung. Sehingga melakukan penganiayaan.
"Nama gang-nya Independen Sliwer. Nama gang satunya belum ada nama gang-nya," ungkap dia.
Arief menambahkan, pelaku mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli dari market place dengan cara patungan.
"Beli di market place dengan cara patungan," kata dia.
Ketiganya pun disangkakan dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Remaja Perang Sarung Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Surabaya