Pencuri Limbah Medis Ngaku Dapat Ide dari Orang Lain

Pelaku sakit hati karena sering dimarahi

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian limbah medis di RSUD De Soewandhie mengungkapkan mendapat saran dari seseorang yang mengaku wartawan. Pelaku, ZA (25) mengaku mendapat saran dari pria berinisial P.

Menurut ZA, ia mengenal P sejak April 2024 lalu saat dirinya sedang minum kopi di samping RSUD Dr Soewandhie. "Ngakunya (P) setiap hari kerja, cari bahan investigasi katanya. Terus sering bela wong cilik (orang miskin)," ujarnya.

Suatu hari ZA bercerita kepada P bahwa dirinya sering dimarahi atasannya. P lantas memberi saran agar ZA mencuri limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) dan membuangnya sembarangan agar bisa digunakan oleh P sebagai bahan mengancam pihak manajemen RS. Biar seolah-olah RS lalai membuang limbah medis sembarangan.

Saran tersebut kemudian dituruti oleh ZA. Pada Sabtu (14/8/2023) ZA membawa keluar jarum suntik bekas yang ada di laboratorium tes darah dan membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rangkah. 

"Gak boleh cerita ke siapa-siapa, ke rumah sakit, teman kerja, sama polisi. Waktu itu oke-oke saja," ujar dia.

Tak lama setelah ZA membuang limbah B3 di TPS Rangkah, pihak rumah sakit pun mendapat laporan adanya limbah medis di TPS Rangkah. Pihak rumah sakit pun lantas mencari tahu pelakunya, setelah dilakukan pemeriksaan di CCTV, ternyata ZA lah pelakunya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yakni ZA (25) telah mencuri limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis jarum suntik bekas dan dibuang sembarangan. Ia menduga, ZA tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang turut serta. 

"Oknum lain, terlibat masih pendalaman dari Polsek Simokerto," ujarnya Jumat (1/9/2023).

Dwi menjelaskan, berdasarkan keterangan ZA, ZA melakukan hal itu karena sakit hati. ZA awalnya bekerja di bagian sanitasi dan dipindah sebagai petugas kebersihan. 

"Dia (ZA) di bagian sanitasi, dipindah di cleaning service luar, sering ditegur masalah kebersihan, terlambat, sampai kena SP2. Karena sakit hati dia ngambil barang itu," ungkap Dwi

ZA pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pencurian Limbah Medis di RSUD Soewandhie 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya