Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sadis

Surabaya, IDN Times - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy yang merupakan terdakwa  pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA),  Angeline Nathania dituntut 19 tahun penjara. Roy menjalani sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023). 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan mengatakan, apa yang dilakukan Roy kepada Angeline telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP.  Berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, barang bukti dan fakta persidangan, Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana. 

"Menuntut, memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan saat membacakan surat tuntutan. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ungkap dia.

Suparlan menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Roy sangat sadis dan meresahkan masyarakat, kemudian  mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pernyataan Roy selama sidang berbelit-belit. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana)," kata dia. 

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa telah memberikan hak jawab kepada Roy. Sidang selanjutnya digelar pada Senin (18/12/2023) dengan agenda mendengar pembelaan dari Roy. "Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Kasus ini bermula saat orangtua korban korban melaporkan ke polisi kalau anaknya hilang pada 5 Mei 2023 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap Roy pada 7 Mei 2023. Roy merupakan orang terakhir yang bersama korban pada tanggal 3 Mei 2023. Diketahui, Roy adalah guru les musik korban. Karena kedekatannya, keduanya pun menjalin asmara.

Dari penangkapan terhadap Roy, terungkap bahwa mulanya korban keluar rumah menggunakan mobil miliknya untuk bertemu dengan Roy pada 3 Mei 2023. Pada 5 Mei 2023, Roy dan Angeline menginap di apartemen di kawasan Tenggilis. Keduanya diketahui bertengkar di sana. Pertengkaran itu membuat Roy kalap mata dan emosi. Ia lalu mengikat leher korban dengan tali sepatu serta membekap mulut korban hingga lemas.  Tindakan Roy ini membuat Angeline meninggal dunia di lokasi.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, Roy kemudian mengambil koper ke rumah mertuanya. Kemudian, jenazah Angeline dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke Pacet, Mojokerto, pukul 20.00 WIB pada 5 Mei lalu.

Baca Juga: Mahasiswi Ubaya Dibunuh dalam Koper, Ayah Sebut Korban Tak Punya Utang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya