Pelatih dan Penguji PSHT Tersangka Atas Meninggalnya ARA

Penganiayaan saat ujian kenaikan sabuk

Surabaya, IDN Times - Polresta Sidoarjo telah menangkap 4 orang yang terlibat dalam penganiyaan dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Keempat orang tersebut merupakan koordinator pelatih dan penguji  PSHT Kabupaten Sidoarjo.

Mereka adalah EAN (25) yang merupakan koordinator kepelatihan PSHT, MAS (16), FLL (19) dan MRS (18) yang merupakan penguji. Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap ARA (17).

1. Penganiayaan terjadi saat kegiatan kenaikan sabuk

Pelatih dan Penguji PSHT Tersangka Atas Meninggalnya ARAIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kegiatan kenaikan sabuk siswa di Kodim 0816 Sidoarjo pada Minggu (11/9/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 orang.

"Untuk lulus kenaikan sabuk tersebut harus melalui 3 Pos yaitu Pos 1 Senam, Pos 2 Jurus dan Pos 3 Pasangan," kata Kusumo.

Baca Juga: Aksi Lempar Batu Sempat Mewarnai 100 Tahun PSHT 

2. Penganiyaan dilakukan secara bergantian

Pelatih dan Penguji PSHT Tersangka Atas Meninggalnya ARAIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan tersebut dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. Pertama, ARA mendapat penganiayaan oleh tersangka MAS di Pos 3. Di Pos itu, ARA mengeluh kesakitan.

"Tersangka MAS. selaku penguji, bertanya "kenapa” korban menjawab ”saya habis roll”, MAS melihat korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah pada saat melakukan gerakan ujian, MAS jengkel dan bertanya kepada korban ”kamu niat apa gak ?” dijawab ”nggeh mas”," ucapnya.

Karena jengkel, MAS kemudian memukul ARA berkali-kali. Setelah pemukulan itu, MAS pergi meninggalkan ARA dan menguji anggota lainnya.

ARA kemudian mengeluh kesakitan kepada penguji lain yakni tersangka FLL. FLL lalu melapor ke tersangka EAN yang merupakan koordinator pelatih.

Bukan malah mendapat pertolongan, EAN justru melakukan penganiayaan terhadap ARA. Tidak berhenti, MAS lalu datang kembali dan melakukan pemukulan lagi kepada ARA.

"Korban berjalan menuju tempat istirahat, dan berpapasan dengan saksi S. berkata “mau ke mana“ dan dijawab oleh korban ”disuruh pulang” dan saat itu korban berjalan sempoyongan menuju tempat istirahat," jelas Kusumo.

Sampai di tempat istirahat, ARA sempat bertemu dengan temannya. Saat itu, teman ARA memberinya minum.

Penganiayaan terhadap ARA belum usai, meski saat itu kondisinya sudah tidak baik ia harus berjalan menuju Pos 2, di pejalanan menuju pos 2 dia bertemu dengan tersangka MRS. Di depan MRS, ARA mengeluh sambil mengutarakan kata-kata yang dirasa menyakiti MRS.

"MRS yang mendengar memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik nafas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis, korban ditendang satu kali hingga terjatuh," sebutnya.

3. Korban terjatuh dan tak sadarkan diri hingga meninggal

Pelatih dan Penguji PSHT Tersangka Atas Meninggalnya ARA(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Karena sudah tak kuat lagi, ARA berjalan sempoyongan menuju tempat istirahat. Ia pun terjatuh tak sadarkan diri.

"Korban belum siuman dan dibawa RSUD Kab. Sidoarjo dan selanjutnya pada jam 18.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis," tandas dia.

Para pelaku pun disangkakan dengan pasal Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp3 miliar. 

Baca Juga: 3 Anggota PSHT Dibekuk Usai Pengeroyokan di Pakal, Ini Pemicunya 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya