Pelaku Ranjau Ban di Surabaya Dapat Ide dari Penjara

Katanya dapat ide dari teman di penjara

Surabaya, IDN Times - Pelaku peranjau ban yang belakangan viral dan meresahkan warga ternyata mendapat ide ranjau paku saat mendekam di penjara. Diketahui, pelaku berinisial FL (41) itu telah keluar masuk penjara sebanyak delapan kali karena kasus pencurian dan pembunuhan. 

Hal ini diakui FL saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023). Ia mengatakan mendapat ide itu dari seorang teman di penjara. "Yang memberi ide, teman saya saat ada di dalam penjara," ungkap FL. 

FL juga mengaku dalam mencari target diakukan secara acak. Ia tak memilih jenis mobil korban, yang jelas paku pada sandal korban dapat ditusukkan pada ban mobil. 

"(Memilih korban) sederhana, secara acak," tutur FL warga Krembangan Surabaya itu. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku tersebut tidak menggunakan paku melainkan menggunakan kawat payung. Kawat tersebut ditancapkan di ujung sandal lalu digunakan untuk meranjau ban mobil korban. 

"Sendalnya dilubangi dan diberikan paku yang mana nanti ban mobil melindas sandal ini yang sudah dilengkapi paku yang berasal dari kawat payung yang digunakan untuk menggembosi ban korban," ungkap Mirzal di Mapolrestabes Surabaya. 

Biasanya FL akan menggembosi ban bagian kiri. Saat ban kiri bocor, korban akan turun tanpa menutup pintu. Saat itu lah FL melalukan aksinya untuk mencuri barang milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada orang tak dikenal dekat tempat tinggalnya. 

"Kerugian masih kita dalami tapi mencapai puluhan juta karena banyak TKP ada 5 TKP namun yang kita terima masih kita dapati 2 laporan," pungkas Mirzal. FL pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Ia pun diancam dengan hukuman penjara 9 tahun. 

Baca Juga: Pelaku Ranjau Paku di Surabaya Ditangkap Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya