Ronald Anak Anggota DPR RI Juga Lindas Andini dengan Mobil

Selain itu juga dipukul pakai botol minuman keras

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Andriani alias Andini (29) hingga tewas. Ronald Tannur telah menganiaya Andini sangat keji di parkiran Blackhole KTV Jl. Mayjen Yono Suwoyo Surabaya, pada Rabu (4/9/2023)  

"Fakta-fakta , penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukungnya alat bukti, maka kami telah menetapakn status GRT laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka,"  Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10/2023). 

1. Sudah berpacaran sejak Mei 2023

Ronald Anak Anggota DPR RI Juga Lindas Andini dengan MobilPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Lebih lanjut Pasma menjelaskan, Ronald dan Andini telah berpacaran sejak Mei 2023 lalu. Pada Selasa (3/10/2023) keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang ke tempat hiburan Blackhole KTV, mereka minum minuman keras. 

"Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban dan tersangka disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok pertengkaran," katanya. 

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Surabaya Diduga Anak Anggota DPR RI

2. Tersangka menganiaya hingga melindas korban pakai mobil

Ronald Anak Anggota DPR RI Juga Lindas Andini dengan MobilPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kemudian Ronald menendang kaki Andini hingga terjatuh sampai pada posisi duduk. Kemudian, Ronald melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman. 

"Sesampai di parkiran di basement, masih terjadi pertengkaran. Korban keluar dari lift mendahului terangka dan sambil main HP di depan mobil Innova berwanra abu-abu metalic milik tersangka," jelasnya. 

Kemudian, Andini bersandar di sebelah kiri mobil. Ronald pun duduk di posisi driver dan mobil langsung digas belok ke kiri. 

"Sedangkan posisi korban di sisi kiri. Sehingga mengakibatkan, korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih," terang Pasma

Tak lama, petugas keamanan datang. Korban kemudian dimasukkan ke belakang mobil atau bagasi dan dibawa ke apartemen. 

Sampai di apartemen, Ronald memindahkan Andini ke kursi roda. Saat itu kondisi Andini sudah lemas, Ronald mencoba memberi napas buatan dan menekan dada Andini. 

"Namun tidak ada respons, selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan tindakan medis," tutur Pasma. 

Sekitar pukul 02.30 DSA dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu Polrestabes Surabaya pun mengajukan autopsi terhadap DSA di RSUD Dr Soetomo.

3. Hasil autopsi banyak luka pada korban

Ronald Anak Anggota DPR RI Juga Lindas Andini dengan MobilIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu dokter forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny mengatakan hasil autopsi pada pemeriksaan luar korban didapati, ada luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan kiri, anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah, Kemudian perut kiri bawah,  lutut kanan, tungkai, pada punggung tangan, ditemukan luka lecet pada anggota  gerak atas. 

"Sedangkan pemeriksaan dalam, kamu temuka,  resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga ke dua sampai ke lima, kemudian ada luka memar pada organ paru dan hati," . 

GRT pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Perempuan Tewas di Apartemen Surabaya Diduga Dianiaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya