Pelaku Curanmor di Surabaya Ini Ajak Istri yang Sedang Hamil

Tega banget sih mas

Surabaya, IDN Times - Seorang suami di Surabaya berinisial FL (28) mengajak istrinya MNB (23) yang sedang hamil lima bulan, melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain mencuri motor kedunya juga berdagang buah di Pacar Kembang Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan, kedua pasutri itu ditangkap pada Sabtu (14/10/2023) Pukul 11.00 WIB di Jalan Kali Kepiting. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

"Perannya istrinya mengamati, suaminya yang eksekusi," terang Irfan di Mapolsek Simokerto Surabaya, Senin (30/10/2023).

Irfan menjelaskan, dalam melakukan aksinya, MNB akan mengamati lingkungan sekitar. Ketika dirasa aman, FL akan langsung mengeksekusi.

"Modus operandi, saat sepi, gak ada pemiliknya, pelaku dengan istri mengintai beberapa wilayah. Saat ada kendaraan yang diincar istri mengawasi, suami sebagai eksekutif," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku FL langsung membawa motor curian ke Madura untuk dijual. Satu kendaraan dijual dengan harga Rp2,7 juta.

"Alasan (mencuri karena) ekonomi, dia biasanya membagikan hasil jual motor curian kepada keluarganya, seperti membelikan mainan untuk anak," jelasnya. 

Diketahui, selain melakukan aksi di Jalan Kali Kepiting, mereka telah melakukan aksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Di Mulyorejo, Tambaksari , Kedung Tarukan Wetan dan Pacar kembang.

"Yang bersangkutan (FL) sudah pernah masuk penjara. Residivis kasus yang sama," tutur Irfan.

Sementara itu, pelaku perempuan MNB mengaku melakukan pencurian tersebut karena dipaksa suami. Alasannya karena masalah ekonomi.

"Karena faktor ekonomi, (untuk persalinan) enggak, saya dipaksa suami," kata dia. 

Semntara sang suami, FL mengaku mencuri dengan alasan ingin memiliki uang untuk membuka usaha. Setelah usahanya dibuka, ia berjanji akan berhenti mencuri.

"Saya ingin membuka usaha, usaha buah dan pentol, setelah usaha itu saya niay berhenti," pungkas dia.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang buktis seperti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi, kunti T, hingga plat nomor.

Suami istri ini pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencuri. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Pelaku Prostitusi Online di Hotel Ditangkap Satpol PP Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya