Motif Ronald Tannur Aniaya Andini hingga Tewas Belum Terungkap

Polisi masi mendalami motif tersangka

Surabaya, IDN Times - Motif Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) menganiaya Andini (29) hingga tewas belum terungkap. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap motif penganiyaan tersebut. Dirinya masih melakukan pendalaman. 

"Motifnya masih kami dalami dahulu," ujar Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) dan Dini Sera Afrianti alias Andini telah berpacaran pada Mei 2023 lalu. Pada Selasa (3/10/2023) keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang di tempat hiburan Blackhole KTV di Jalan Meyjen Jonosewojo Surabaya, mereka minum minuman keras. 

"Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GRT disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok pertengkaran," katanya.

Kemudian Ronald menendang kaki Andini hingga terjatuh sampai pada posisi duduk. Kemudian, dia melakukan pemukulan kepala sebanyak dua kali menggunakan botol minuman. 

"Sesampai di parkiran di basement, masih terjadi pertengkaran atau cekcok korban keluar dari lift mendahului GRT dan sambil main HP di depan mobil Innova berwanra abu-abu metalic milik GRT," jelasnya. 

Kemudian, Andini bersandar di sebelah kiri mobil. Ronald pun duduk di posisi driver dan mobil langsung digas belok ke kiri. 

"Sedangkan posisi korban di sisi kiri. Sehingga mengakibatkan, korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih," terang Pasma. 

Tak lama, petugas keamanan datang. Korban kemudian dimasuk ke belakang mobil atau bagasi dan dibawa ke apartemen. 

Sampai di apartemen, Ronald memindahkan Andini ke kursi roda. Saat itu kondisi korban sudah lemas, Ronald mencoba memberi napas buatan dan menekan dada korban. 

"Namun tidak ada respons, selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan tindakan medis," tutur Pasma. 

Sekitar pukul 02.30 DSA dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu Polrestabes Surabaya pun mengajukan autopsi terhadap korban di RSUD Dr Soetomo. 

Sementara itu dokter forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny mengatakan hasil autopsi pada pemeriksaan luar korban didapati, ada luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan kiri, anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah. Kemudian perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, pada punggung tangan, ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. 

"Sedangkan pemeriksaan dalam, kami temukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga ke dua sampai ke lima, kemudian ada luka memar pada organ paru dan hati," terang dia. 

Ronald Tannur pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Surabaya Juga Lindas Korban dengan Mobil

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya