Modus Baru Peredaran Narkoba di Surabaya, Ganja dalam Liqiud Vape

Gak bahaya ta?

Surabaya, IDN Times - Modus baru peredaran narkoba terus berkembang. Terbaru, seorang pria berinisial YRH mengedarkan ganja dengan memasukkanya ke dalam liqiud vape atau atau rokok elektrik. YRH ditangkap pada Jumat (28/7/2023) lalu oleh Polrestabes Surabaya di Sidoarjo. Ia telah menyimpan, mengonsumsi dan menjual narkoba jenis ganja dalam bentuk liquid vapor. 

"Kita amankan dengan barang bukti 8 bumgkus ganja yang berarnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 tripod liquid yang didalamnya berisi ganja, kemudian 5 botol di dalamnya liqiud yang di dalamya berisi cairan ganja dan 32 Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil Psikotropika jenis Codein, ," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko Selasa (22/8/2023). 

Fadillah menyebut dari hasil interogasi, ganja tersebut berasal dari Aceh, Thailand dan Belanda. Pelaku membeli lewat media sosial. "Mendapat dari media online berbentuk liquid atau cairan untuk dijual kembali di wilayah Surabaya," jelas Fadillah. 

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Sekali transaksi, setidaknya YRH bisa mengantongi untung Rp700 ribu. 

Fadillah menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan bagaimana proses memasukkan ganja ke dalam liqiud vape. Sebab, peredadan narkotika ini merupakan modus baru yang berkembang. 

"Untuk proses perubahan ganja ke dalam liquid masih proses penyelidikan lebih lanjut ,karena ini jenis baru, biasanya yang kita dapatkan berupa daun tapi ini dalam bentuk liqiud," terangnya. 

Sementara YRH mengaku membeli liqiud ganja tersebut dari Amsterdam, Belanda. Untuk 30 mililiter ia beli dengan harga Rp1 juta. "Saya dapat dari media sosial, akun dari Indonesia," ujar dia. 

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan makskmal seumur hidup. 

Baca Juga: Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya