Masriah Pulang ke Rumah Diduga untuk Hindari Sidang

Korban minta Masriah segera ditangkap

Sidoarjo, IDN Times - Emak-emak penyiram kotoran ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Masriah telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Di penetapan yang kedua, Masriah diduga kabur dari rumahnya untuk menghindari sidang. Saat ini, Masriah disebut sudah kembali di rumahnya selama satu minggu. 

Hal tersebut dibenarkan pengacara korban, Dimas Pangga Putra. Dimas menyebut, Masriah sudah berada di rumahnya yang berada di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo sejak 23 November 2023 lalu. 

"Saat ini bu Masriah berada di rumah sejak tanggal 23 November 2023," ujar Dimas kepada IDN Times, Selasa (5/12/2023). 

Dimas pun telah menyampaikan kepada pihak Satpol PP Sidoarjo, bahwa Masriah sudah berada di rumahnya. Dengan begitu, Masriah bisa segera diproses. 

"Iya mbak sudah satu minggu bu Masriah pulang, akan tetapi dari pihak yang berwajib yakni Satpol PP atau Kepolisian belum ada tindak lanjut. Saya sudah menyampaikan kepada pihak Satpol PP untuk segera memproses bu Masriah," ungkap Dimas. 

Ia berharap agar Satpol PP segera menangkap Masriah. Sehingga, sidang bisa digelar. 

"Dari pihak bu Wiwik mengharapkan pihak Satpol PP maupun kepolisian segera menangkap bu Masriah agar bisa dihadirkan di persidangan," pungkas dia. 

Seperti diketahui, Masriah ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya karena ia terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Masriah bisa dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta. 

Jadwal sidang Masriah harusnya digelar pada 8 November 2023. Namun karena kabur, Masriah tak jadi disidang.

Baca Juga: Masriah si Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga Dibui Lagi 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya