Marak Sengketa Tanah, Pemkot Surabaya  Diminta Bentuk Satgas Agraria

Banyak ditemukan sengketa tanah di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Sengketa tanah masih banyak terjadi di Kota Surabaya. Sengketa ini terjadi antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan perusahaan, baik swasta maupun perusahaan milik pemerintah.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Josiah Michael, setelah ia mendengar keluhan dari masyarakat saat ia menggelar reses pada pertengahan Februari lalu. Kata Josiah, kasus sengketa tersebut banyak yang  terbengkalai tanpa solusi.

"Di Komisi juga banyak sekali menerima aduan dan melakukan hearing dari warga mengenai sengketa tanah," ujar Josiah, Senin (14/3/2022).

1. Sengketa tanah, diduga ada campur tangan mafia

Marak Sengketa Tanah, Pemkot Surabaya  Diminta Bentuk Satgas Agrariapixabay

Menurut Josiah, sengketa terjadi karena bermacam sebab, mulai amburadulnya sistem pencatatan baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemkot Surabaya, klaim sepihak hingga penguasaan secara ilegal. kasus-kasus sengketa tanah ini bahkan sudah bertahun-tahun tak terselesaikan.

"Bisa jadi sengketa pertanahan diduga terjadi karena ada campur tangan mafia tanah sehingga menimbulkan permasalahan dalam kepemilikan tanah di Surabaya," tutur Josiah.

Baca Juga: SNMPTN 2022, Ini Jumlah Pendaftar PTN di Surabaya

2. DPRD saran Pemkot Surabaya bentuk Satgas Agraria

Marak Sengketa Tanah, Pemkot Surabaya  Diminta Bentuk Satgas AgrariaBalai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Untuk mencegah banyaknya mafia tanah, pihaknya menyarankan Pemerintah Kota Surabaya untuk membentuk Satgas Agraria. Satgas ini terdiri dari Dinas terkait, Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian dan BPN dengan tujuan mencari solusi atas permasalahan ini.

"Masalah tanah ini sangat krusial mengingat tanah adalah aset yang nilainya akan terus naik dan tempat tinggal merupakan kebutuhan utama manusia," ungkapnya.

Kata Josiah, Satgas ini juga dibentuk untuk mendukung Peraturan Menteri Agraria  Nomor 21 tahun 2020 dan merapikan pencatatan serta pengadministrasian kepemilikan tanah di Kota Surabaya.

"Serta mempunyai fungsi pencegahan sehingga dapat meminimalisir jumlah sengketa pertanahan dan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ungkapnya.

3. Semua pihak harus memantau permasalahan sengketa tanah

Marak Sengketa Tanah, Pemkot Surabaya  Diminta Bentuk Satgas AgrariaJalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Politisi PSI ini berharap Pemkot bersama dengan masyarakat terus memantau dan mengadvokasikan permasalahan sengketa tanah. Hal ini agar, permasalahan tanah segera selesai dan tidak menjadi isu yang berlarut-larut. "Sudah saatnya warga kota Surabaya bisa tidur nyenyak tanpa kepikiran lagi masalah status tanahnya yang gelap," tutupnya.

Baca Juga: 7 Kampung Surabaya dengan Produk Unggulannya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya