Kuasa Hukum Korban Ronald Tannur Akan Laporkan Tiga Polisi 

Karena memberikan keterangan sebelum pemeriksaan

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan anak Anggota DPR RI, Dimas Yemahura akan melaporkan tiga orang anggota polisi ke Propam Polda Jatim. Hal itu karena, tiga polisi tersebut memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan. 

Tiga polisi yang akan dilaporkan itu adalah Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Whidi. 

Dimas menyebut, rencana pelaporan itu karena Kapolsek Lakarsantri sempat mengatakan korban sakit lambung. Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tidak ada luka lebam pada korban. 

"Itu juga salah satu statement yang merugikan kami dari keluarga korban," ujar dia, Senin (9/10/2023). 

Pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pendalaman mengenai rencana pelaporan ini. Kemudian ia akan menyusun laporan tersebut untuk diserahkan ke Propam Polda Jatim. 

"Tapi masih melakukan kajian dan pendalaman, tapi yang jelas dari pihak kepolisian sudah mengonfirmasi kepada kami pihak-pihak tersebut, sudah melakukan pengawasan secara internal," ungkap dia. 

Saat ini, pihaknya masih fokus pada penanganan kasus penganiayaan yang dialami Andini. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pelaporan. 

"(Pelaporan) nanti , masih analisa, kami masih fokus pada penanganan perkara, tidak bisa kami membuat laporan langsung dari media sosial, kita laporkan, bukan begitu itu cara kerjanya. Kita harus pelajari, buktikan, susun dengan benar kemudian kita tindak lanjuti," pungkas dia.  

Baca Juga: Motif Ronald Siksa Pacar hingga Tewas Belum Diungkap Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya