Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat 

Pengembangan kasus korupsi dana hibah

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah di Wilayah Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) hingga Jumat (20/1/2023) juga menyasar rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim hingga Kepala Bappeda Jatim. 

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim, sebagai berikut, Rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri KPK, Jumat (20/1/2023).

Penggeledahan juga menyasar rumah istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Fujika Senna Oktaviadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Hari-hari sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jawa Timur. Mulai rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim. 

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," ujar Ali Fikri. 

Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW) Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat sebagai tersangka.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing, kawasan Sampang, Jawa Timur.

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Dia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepakat melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai Rp2 miliar. Namun, mereka keburu ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mainan Rasuah Dana ‘Kenakalan’ Hibah di Daerah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya