Ketua Bawaslu Surabaya Disidang DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik

Sidang DKPP digelar di Kantor KPU Jatim hari ini

Surabaya, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Agil akan disidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (6/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dipimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris DKPP David Yama bilang, Agil disidang soal perkara dugaan penyelewengan rekrutmen yang diadukan oleh Achmad Aben Achdan. 

"Teradu (Agil ) diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp 5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan," ungkap dia.

Dalam sidang tersebut, agenda sidang adalah mendengarkan pengadu dan teradu. Selain itu juga saksi-saksi atau pihak terkait. 

"DKPP telah memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkapnya. 

Sidang tersebut bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh umum. Sidang disiarkan melalui akun Facebook DKPP@medsosdkpp. 

"Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David. 

Baca Juga: Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Ketua Bawaslu Surabaya Irit Bicara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya