Kejari Surabaya Segera Susun Memori Kasasi Ronald Tannur 

Sangkal pertimbangan hakim yang telah bebaskan Ronald Tannur

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mendaftarkan akta kasasi terdakwa penganiaya kekasih hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024). Kejari saat ini tengah menyusun memori kasasi menyangkal pertimbangan hakim yang telah membebaskan Ronald Tannur.

Pendaftaran akta kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki itu telah diterima Kepaniteraan oleh PN Surabaya, Joko Purnomo dengan nomor akta 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya.

Kasi Intelejen Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah pendaftaran tersebut pihaknya segera menyusun memori kasasi. Untuk menyusun memori kasasi, akan dilakukan gelar perkara yakni ekspose bersama Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim secara berjenjang.

"Untuk materi atau headline yang akan kami masukan kedalam materi-materi ke memori kasasi," ujarnya di kantor Kejari Surabaya

Nantinya dalam penyusunan tersebut akan ada masukan-masukan dari Kejati Jatim. Kemudian masukan-masukan tersebut akan disusun untuk kemudian diajukan ke PN Surabaya,"

"(Dari PN Surabaya) selanjutnya di lanjutkan ke MA (Mahkamah Agung)," terang dia. 

Isi memori kasasi nanti adalah menyangkal pertimbangan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Pertama hakim mempertimbangkan, tak ada yang melihat Ronlad Tannur melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kedua, dalam perkara tersebut Dini Sera meninggal bukan karena penganiayaan tetapi karena alkohol di dalam lambung korban.

"Itu beberapa pertimbangan yang rekan-rekan ketahui. Untuk itu akan kita formulasikan dan akan kami sampaikan di situ (memori kasasi)," katanya.

Kejari berharap agar MA melakukan evaluasi maupun koreksi terhadap perkara tersebut. Sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

"Paling tidak bisa mengambil alih keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban dan masyarakat secara luas dan artinya tidak menciderai itu," jelasnya.

Ditanya apakah ada bukti baru, Putu menyebut bukti baru atau novum hanya untuk peninjauan kembali (PK). Sehingga dalam memori kasasi tak ada novum.

"Biasanya itu syarat PK bukan kejaksaan. Itu untuk terdakwa. Biasanya steleha memori kasasi ini kami dikabulkan bisa mengajukan PK. Hak dari terdakwa mengajukan novum," pungkas dia.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Dini dan Ronald Tannur

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya