Kantor KAI Digeruduk Massa Aksi, Tuntut Kejelasan Rumah Dinas

Mereka tinggal berpuluh tahun di rumah dinas

Surabaya, IDN Times - Ratusan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya. Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang mereka tempati selama puluhan tahun. 

Berdasarkan pantauan IDN Times ratusan warga tersebut berada di luar kantor PT KAI DAOP 8 Surabaya dan membawa mobil komando. Mereka juga terlihat membawa sejumlah poster dan melakukan orasi. 

Diketahui, rata-rata mereka merupakan warga yang tinggal di rumah dinas PT KAI di daerah Pacar Keling Surabaya. Mereka disebut ingin memiliki rumah dinas PT KAI yang sudah ditempati selama berpuluh tahun. 

1. Tiga tuntutan warga untuk PT KAI

Kantor KAI Digeruduk Massa Aksi, Tuntut Kejelasan Rumah DinasSejumlah masyarakat saat mengguruduk Kantor PT KAI DAOP 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Advokat Masyarakat dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya menuntut PT KAI untuk memberikan hak kepada masyarakat yang tinggal di wilayah milik PT KAI selama berpuluh-puluh tahun. Kedua menagih janji atas Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Pengelolaan (HPL) dan ketiga adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat. 

"Kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI. Namun sampai dengan saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi bapak menteri dan warga ini dibiarkan terus begini tanpa status hukum yang jelas terhadap tanah dan bangunan," ungkap dia. 

Dimas menyebut, PT KAI disebut memberi surat peringatan kepada warga untuk menertibkan warga tanpa ada sosialisasi. Kemudian ada wacana pula untuk menarik sewa kepada masyarakat, sementara itu ia tak pernah tahu dasar sewa apa tersebut apa. 

"Bahkan kita sudah meminta untuk sosialisasi tapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan. Kami tidak pernah tahu dokumen yang sah yang dimiliki PT KAI sehingga kami harus membayar sewa PT KAI," jelasnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyalurkan aspirasi. Selama ini, ia mengklaim, proses di BPN selalu dihalangi dengan alasan aset tersebut milik PT KAI. 

"Tapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya bukti atau klaim sepihak bahwa aset itu milik PT KAI," kata dia. 

Dimas sendiri mewakili 5.000 warga yang tinggal di tanah dan aset milik PT KAI. Yakni kelompok warga Sidotopo, warga Pacar Keling, warga Sidoarjo, warga Marmoyo dan Joyoboyo.

Baca Juga: Libur Idul Adha, KAI Tambah Kursi untuk Penumpang

2. Rumah dinas dulu ditinggali pegawai dan jatuh ke anak cucu

Kantor KAI Digeruduk Massa Aksi, Tuntut Kejelasan Rumah DinasSejumlah warga saat mengguruduk Kantor PT KAI DAOP 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sementara itu, Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, tanah dan bangunan yang ditempati warga itu merupakan rumah dinas yang dulu ditempati oleh pegawai PT KAI. Setelah tak bekerja di PT KAI, rumah tersebut jatuh ke tangan anak cucu atau bahkan orang tak jelas. 

"Mayoritas gitu (eks karyawan). Dulu dapat rumah dinas bagi pekerja yang masih berdinas," katanya. 

3. Bila sudah tak kerja di PT KAI, harus meninggalkan rumah dinas atau bayar sewa

Kantor KAI Digeruduk Massa Aksi, Tuntut Kejelasan Rumah DinasSejumlah warga saat mengguruduk Kantor PT KAI DAOP 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Seharusnya, ketika pegawai sudah tak lagi bekerja di PT KAI, pegawai harus meninggalkan rumah tersebut. Atau bila ingin menempati harus membayar sewa kepada PT KAI. 

"Ya kalau mau memafatakan untuk apapun ya harus ada ikatan dengan KAI sebagai pemilik aset sebagai mempertahankan aset negara," terangnya. 

Ujung-ujungnya mereka hanya ingin memiliki aset milik PT KAI sebagai rumah tinggal pribadi. Tentu saja ini tak bisa karena rumah dinas tersebut merupakan aset negara. 

"Mereka gak ada ikatan dengan KAI dan mereka ingin memiliki," kata dia. 

Luqman menambahkan, aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya seluas 22.873.923 m2, termasuk didalamnya aset yang berada pulau Madura. Selain itu juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas. 

"Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dansebagainya," pungkasnya. 

Baca Juga: Perlintasan Sebidang Banyak Renggut Nyawa, KAI Dorong Bikin Flyover

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya