Jambret di Surabaya Curi Laptop Berisi Skripsi Mahasiswa

Tetap waspada saat di jalan guys

Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda bernama ADP (26) warga  Medokan Surabaya. ADP ditangkap karena nekat menjambret tas berisi laptop yang belakangan ternyata terdapat file skripsi milik mahasiswa.

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh mengatakan, ADP tidak beraksi sendiri melainkan bersama temannya yang kini sedang dalam pencarian atau DPO. ADP sendiri merupakan seorang residivis. 

"Ada dua pelaku, pada saat melakukan aksi perampasan tersebut, sementara pelaku Achmat Dani Prayoga mereka merupakan residivis kambuhan yang berhasil kami amankan dan satu rekannya masih kami lakukan pengejaran tapi kita sudah mengantongi identitasnya," kata Sholeh Senin (31/7/2023).

Soleh menjelaskan, aksi itu terjadi saat korban bernama Tasya berangkat ke kampus pada Selasa (25/7/2023) lalu. Tasya meletakkan tasnya yang berisi laptop itu di bawah dashboard motor. 

"Seketika itu, kedua pelaku menarik tas cangklong korban dari belakang yang berisi, satu laptop merk lenovo, dua handphone Iphone dan Redmi 9C, dompet warna coklat yang berisi KTP, SIM C, ATM BCA, BNI, dan KTM," tutur Sholeh.

Pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan setelah keduanya minum minuman keras. Kemudian melihat Tasya yang merupakan sasaran empuk,  mereka lalu menarik tas Tasya. 

"Korban sempat tertarik namun tidak sampai jatuh dari atas motor. Saat melihat ke belakang, Tasya langsung sadar bahwa dua pelaku itu sudah mengambil tas yang berisi laptop miliknya," jelas Sholeh. 

Tasya sempat berteriak "maling" sambil berupaya mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Tasya pun akhirnya langsung membuat laporan ke polsek Sukolilo Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan," kata Sholeh. 

Sholeh menambahkan, dari laporan tersebut Polisi akhirnya menangkap satu pelaku ADP di kawasan Jalan Ir.Soekarno Surabaya. Untuk satu pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran.

"Atas perbuatannya, Achmat Dani Prayoga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurang penjara di atas lima tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Data Pernikahan Anak di Surabaya Terendah di Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya