Ini Peran 5 Pengikut MSAT yang Ditetapkan Tersangka

Satu orang tersangka sudah ditahan

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan 5 pengikut MSAT sebagai tersangka, Jumat (8/7/2022). Mereka diduga telah menghalangi proses penangkapan tersangka kekerasan seksual yakni MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

1. Polisi beberkan peran para tersangka

Ini Peran 5 Pengikut MSAT yang Ditetapkan TersangkaProses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, lima orang tersebut di antaranya DD, WH, MR, MN dan SA. Mereka ditetapkan tersangka atas peran masing-masing.

Tersangka pertama adalah DD yang merupakan sopir mobil Pondok Pesantren yang pada Minggu (3/7/2022) lalu menabrak anggota Satlantas saat berupaya menangkap MSAT. Lalu ada tersangka WH, yang diduga telah menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok menggunakan sepeda motor.

"MR, orang Ploso Jombang dia menyiram Kasatreskrim Polres Jombang menggunakan air panas (kopi panas)," ujar Dirmanto, Jumat (8/7/2022) malam.

Kemudian, MN yang merupakan warga Gunung Kidul. MN telah menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

"Kemudian, SA orang Lamongan, ini memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan," sebut Dirmanto.

Baca Juga: [BREAKING] Dikepung 15 Jam, MSAT Serahkan Diri ke Polisi di Jombang

2. 1 orang telah ditahan

Ini Peran 5 Pengikut MSAT yang Ditetapkan TersangkaUpaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Dari lima nama-nama tersebut, polisi telah menahan DD. Karena DD telah memenuhi unsur pidana, karena telah menabrakkan mobil Phanter ke anggota saat proses penangkapan MSAT.

"Baru satu orang kita tahan, karena telah memenuhi unsur pidana untuk kita lakukan upaya penyidikan. Kemudian yang empat kita proses gelar perkara di Polres Jombang," sebutnya.

3. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara

Ini Peran 5 Pengikut MSAT yang Ditetapkan TersangkaProses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Lima orang tersebut, disangkakan dengan Pasal 19 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang menghalangi penegakkan hukum.

"Dalam pasal 19 telah disebutkan, apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang-orang penegakan hukum terhadap kasus ini akan diancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Cerita Polisi Jombang Dilempar Kopi Panas saat Jemput Paksa MSAT

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya