ICW dan AJI Mencium Konflik Kepentingan Penyusunan Raperda

Raperda dibuat diduga karena ada kepentingan

Surabaya, IDN Times - Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya telah melakukan riset tentang dugaan Conflic of Interst (Col) yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Konflik kepentingan itu terjadi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Peneliti AJI, Petrus Risky, mengatakan penelitan tersebut berangkat dari dugaan konflik kepentingan anggota dewan yang berlatar belakang pengusaha bidang Sumber Daya Alam. Mereka akan lebih mudah membuat Raperda RTRW karena memiliki kepentingan. 

"Sejauh ini, (anggota DPRD Jatim) itu memang punya bisnis dengan bidang yang ditangani di DPRD (Komisi D). Tidak ada bukti pasti apakah terjadi konflik kepentingan," ujar Petrus, Senin (20/3/2023).

ICW dan AJI meneliti 21 anggota DPRD Jatim dari Komisi D yang membidangi Raperda RTRW. Hasilnya, dua orang memiliki usaha di bidang SDA dan satu orang di non SDA. 

"Terutama di Lumajang, ada sumber kami mengatakan, ini bukan rahasia umum, ini punya bapak ini dari Komisi D. Kemudian di Blitar juga sama," ungkap dia.

Metode penelitian yang ia lakukan adalah dengan mengidentifikasi profil anggota terkait data LHKPN dan afiliasi bisnis sumber daya alam. Kemudian pihaknya juga menggali data sektor SDA di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.  

"Sementara itu, dari sisi pemberitaan, kami mencari data-data sekunder untuk menguatkan analisa data kami," katanya.

Ia juga menggunakan dua landasan hukum dalam penelitian ini yaitu UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan dan panduan konflik penyelenggara negara. 

Dalam UU tersebut tentang kondisi pejabat yang memiliki konflik pribadi dengan wewenangnya sebagai pejabat yang dapat memengaruhi kualitas dan netralitas posisinya sebagai pejabat publik.

"Pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang membuat keputusan dalam penyusunan suatu peraturan," jelasnya.

Akan tetapi, potensi konflik kepentingan di anggota dewan sangat mungkin. Ini karena DPRD Jatim tak memiliki mekanisme khusus yang mengatur konflik kepentingan. 

Sementara itu Mathur Husyairi Anggota Komisi E DPRD Jatim merespon dengan terbuka adanya dugaan konflik kepentingan di antara anggota dewan tersebut.

"Kalau soal ini (konflik kepentingan) kita cari datanya bareng-bareng aja," ucap Mathur.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Geram, Penutup Saluran Air Dicuri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya