Hore! Surabaya Sudah PPKM Level 1, Aktivitas Bisa 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya sejak hari ini, Selasa (22/3/2022) sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022. Berbagai pelonggaran pun mulai dilakukan.
1. Semua aktivitas sudah bisa 100 persen
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan di PPKM Level 1 ini, semua kegiatan di Kota Surabaya sudah diperbolehkan berkapasitas 100 persen. Mulai makan di restoran, beribadah di tempat ibadah hingga taman sudah bisa 100 persen.
"Jadi di Level 1 ini kalau kita lihat semuanya 100 persen, kalau kemarin-kemarin saat Level 2 itu 75 persen, sekarang makan minum bisa di tempat, Jadi Level 1 ini 100 persen," ungkap Ridwan.
Baca Juga: Produsen Kerupuk Menjerit Minyak Goreng Curah Langka
2. Jam operasional masih belum diatur
Sementara soal jam operasional, ia menjelaskan bahwa dalam Inmendagri tersebut belum ada aturan soal jam operasional. Sehingga, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas penerapan jam operasional.
"Nanti kita rapat lagi apakah kembali seperti dulu. Kalau dulu kan Indomaret bisa 24 jam, ini masih rapat dulu," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menggunakan aturan lama yakni jam operasional mal dan pusat berlanjaan serta perdagangan masih sampai pukul 22.00.
3. PTM belum 100 persen
Saat ditanya soal kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, dirinya masih belum bisa mengatakan. PTM di Kota Surabaya saat ini masih 50 persen.
"Kita tetap meminta pendapat para ahli, yang sekarang ini PTM tetap 50 persen," tuturnya.
Ridwan berharap agar masyarakat Surabaya tetap menjaga Kota Surabaya berada di PPKM Level 1. Meski sudah Level 1, ia menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun Level 1 kita tetap jaga protokol kesehatan, yang paling sederhana tetap pakai masker," tutupnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya: Minyak Aman!