Eri Curiga, Busa di Rumah Pompa Kalidami Mengandung Limbah Pabrik

Awas nanti ada sanksi

Surabaya, IDN Times - Busa yang keluar dari rumah pompa Bosem Kalidami, Kalisari Damen, Mulyorejo Surabaya mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Surabaya Sebab, dikhawatirkan busa tersebut bukan hanya berasal dari limbah domestik saja, namun juga mengandung limbah pabrik.

1. Eri minta dinas awasi uji air sungai berbusa

Eri Curiga, Busa di Rumah Pompa Kalidami Mengandung Limbah PabrikRumah pompa Bosem Kalidami Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan dan menguji air berbusa itu ke laboratorium. Ia curigah, busa sebanyak itu hanya dari limbah domestik saja.

"Jadi karena rumah tangga, bisa jadi juga perkoro (perkara) pabrik. Tapi kan hanya perkiraan awal untuk memastikan. Tapi kalau dia itu rumah tangga, juga tidak mungkin sebanyak itu." ujar Eri saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (2/8/2022).

2. Jika ada pabrik buang limbah ke sungai akan disanksi

Eri Curiga, Busa di Rumah Pompa Kalidami Mengandung Limbah PabrikWali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jika nantinya ditemukan bahwa air sungai tersebut juga mengandung limbah pabrik, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik pabrik yang membuang limbah ke sungai.

"DLH, langsung susur kesana cari apa penyebabnya dan nanti juga pasti akan ada sanksinya kalau pembuangan langsung ke sungai," ungkap Eri.

Baca Juga: Busa Limbah Domestik di Rumah Pompa Kalidami, Ikan Aman?

3. Pabrik harus memiliki IPAL

Eri Curiga, Busa di Rumah Pompa Kalidami Mengandung Limbah PabrikWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (2/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Eri mengatakan, setiap tempat usaha, terutama pabrik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika ada pabrik tak memiliki IPAL bisa dipastikan pabrik tersebut juga tak memiliki izin.

"Nah ini yang harus dicek, saya sampaikan kita gak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenrnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot repot, cukup datang sebulan sekali (ke Pabrik) atau dua kali. Cek airnya aja, diambil dan direset, sesuai degan standar, baru boleh dibuang," pungkasnya.

Baca Juga: Busa Tebal di Sungai Kalidami Surabaya karena Limbah Domestik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya