Eri Bilang Bawas BUMD yang Nyaleg Sudah Ajukan Mundur Sejak Mei 

Pengunduran diri dari Bawas BUMD masih proses

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal anggota Badan Pengawas (Bawas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Eri menyebut, Bawas BUMD tersebut telah mengundurkan diri. 

"(Ada laporan) ada, ini seperti di (BUMD) RPH (Rumah Pemotongan Hewan), sudah mengajukan pengunduran diri, sudah mulai Mei," ujar Eri, Senin (28/8/2023). 

Eri menyebut, bacaleg tersebut masih terdaftar sebagai Bawas BUMD, karena surat pengajuan dirinya sedang dalam proses. Sebab, Bawas tersebut masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya di BUMD. 

"Tapi kan kita ketika mengundurkan diri tidak langsung kita iyakan, selesaikan dulu pertanggung jawabannya jadi insyaallah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar," ungkap Eri. 

Eri menegaskan, bila ada pegawai BUMD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, maka pihaknya meminta agar pegawai tersebut mundur terlebih dahulu. Bila tidak, dirinya akan memundurkan pegawai tersebut. 

"Nek gak mundur, kan ada dua, dimundurno opo mundur, itu batasnya sampai Oktober," pungkas dia. 

Terkait RT/RW dan LPMK yang juga ikut mendaftar sebagai bacaleg, Eri meminraha agar RT/RW dan LPMK juga mundur dari jabatannya. Jika tak mundur, maka dirinya juga yang akan memundurkan. 

"Sama, kalau dia sebagai caleg RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah gak boleh," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Sabtu (26/8/2023). Mereka datang untuk melaporkan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) atau Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) yang diduga masih berstatus sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengatakan, pihakknya telah menerima tanggapan AMPD tersebut. Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) memang tengah memasuki masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah dimulai tanggal 19 hingga 28 Agustus mendatang.  

“Ketika ada masyarakat melaporkan terkait adanya temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti diklarifikasi dan disampaikan ke KPU Surabaya nanti akan dicermati kembali,” ujar pria yang akrab disapa Nano itu. 

Soal laporan masyarakat bahwa ada BCAD berstatus Bawas BUMD, Nano menjelaskan, berdasarkan SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan DCS, bacaleg yang mendaftar di KPU tidak boleh berstatus ASN, TNI/Polri hingga pegawai BUMN/BUMD. Jika ingin mendaftar sebagai bacaleg, mereka harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. 

"Terkait pekerjaan badan pengawas BUMD sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian BCAD dari TNI/ Polri, ASN BUMN, BUMD yang sumber pendapatan daru APBN/APBD diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," ungkap dia.

Baca Juga: Bacaleg Surabaya Dilaporkan, Diduga Masih Berstatus Bawas BUMD

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya