Bacaleg Surabaya Dilaporkan, Diduga Masih Berstatus Bawas BUMD

Bacaleg harus mundur terlebih dahulu

Surabaya, IDN Times - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Sabtu (26/8/2023). Mereka datang untuk melaporkan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) atau Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) yang diduga masih berstatus sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua AMPD M Safii mengatakan Bacaleg tersebut masih berstatus Dewas BUMD di salah satu BUMD di Kota Surabaya yang kini namanya masuk Dalam Calon Sementara (DCS) Bacaleg Surabaya. Hal ini melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023 yang berbunyi bahwasanya pegawai BUMD/BUMB, TNI/Polri, ASN atau badan yang mendapat gaji dari negara negara harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagah anggota legislatif.

"Mewakil teman-teman dari masyarakat peduli demokrasi hari ini melaporkan DCS (Daftar Calon Sementara) yang bermasalah, tepatnya mereka yang melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023," ujar Safii ditemui di kantor KPU Surabaya. 

Laporan tersebut, kata dia, disampaikan agar KPU dan Bawaslu menindaklanjuti temuan ini. Selain ke KPU dan Bawaslu, AMPD juga akan bersurat ke Pemkot Surabaya terkait temuan tersebut. 

"Karena pemkot yang memiliki wewenang di BUMD tersebut untuk memecat Bawas BUMD tersebut. Karena dengan demikian pasti wali kota harus tau anggota itu sekarang mencalonkan diri. Sedangkan di pakta integritasnya berbunyi setiap direksi karyawan harus non partai politik," jelas dia. 

Selain melaporkan satu Bawas BUMD, pihaknya juga melaporkan dua anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang juga masuk dalam DCS.  Tak menutup kemungkinan jumlah Baceleg yang dilaporkan akan bertambah. 

"Sebenarnya ini banyak sekali laporan, tapi buktinya belum kuat. Di setiap Dapil belum ada, tapi yang kita laporkan tiga. Tidak menutup kemungkinan tanggal 28 akan kembali kalau data-data para masyarakat sampai di tangan kita. Yang masuk di kita ada 7 orang sisanya 4 belum kita laporkan," terangnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengatakan, pihakknya telah menerima tanggapan AMPD tersebut. Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) memang tengah memasuki masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah dimulai tanggal 19 hingga 28 Agustus mendatang.  

“Ketika ada masyarakat melaporkan terkait adanya temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti diklarifikasi dan disampaikan ke KPU Surabaya nanti akan dicermati kembali,” ujar pria yang akrab disapa Nano itu. 

Soal laporan masyarakat bahwa ada BCAD berstatus Bawas BUMD, Nano menjelaskan, berdasarkan SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan DCS,  bacaleg yang mendaftar di KPU tidak boleh berstatus ASN, TNI/Polri hingga pegawai BUMN/BUMD. Jika ingin mendaftar sebagai bacaleg, mereka harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. 

"Terkait pekerjaan badan pengawas BUMD sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian BCAD dari TNI/ Polri, ASN BUMN, BUMD yang sumber pendapatan daru APBN/APBD diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," ungkap dia.

Bila sampai batas waktu tersebut BCAD belum bisa menyertakan surat pengunduran diri, maka BCAD ltak bisa lanjut ke tahap berikutnya. Artinya, BCAD tersebut telah gugur. 

"Untuk TNI /Polri, ASN saat pengajuan pengaduan syarat pencalonan, SK purna, syarat tidak disertakan, maoa tahapan berikutnya mekanisme lanjutan tidak bisa berjalan," pungkas dia. 

Baca Juga: 1.642 Bacaleg Jatim Lolos DCS, 316 Tak Memenuhi Syarat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya