1.642 Bacaleg Jatim Lolos DCS, 316 Tak Memenuhi Syarat

Hanya 7 parpol yang mampu loloskan 120 nama bacaleg

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Jatim. Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, ada tujuh Parpol yang bakal calon legislatifnya sesuai dengan batas maksimal kuota.

Diketahui, KPU Jatim mempersilakan parpol peserta Pemilu menyetor 120 nama bacaleg DPRD Jatim. Nantinya, akan diverifikasi oleh KPU sebelum itetapkan menjadi DCS. Jika tidak ada perubahan lagi, maka nama-nama ini akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"Masih DCS, jadi semua bisa berubah, baik nama, nomor urut, jumlah caleg, bahkan terkait kepindahan partai," ujar Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan data KPU Jatim yang dihimpun IDN Times, Parpol yang Bacalegnya lolos sesuai dengan kuota maksimal, yakni 120 nama didominasi parpol besar. Antara lain, PKB, Gerindra, PKB, PDIP, Golkar, Nasdem dan PAN.

Sementara parpol lain, Partai Buruh 57 orang, Partai Gelora 78 orang, PKN 41 orang, Partai Hanura 73 orang, Partai Garuda 30 orang, PBB 92 orang, Partai Demokrat 117 orang, PSI 69 orang, Perindo 89 orang, PPP 115 orang dan Partai Ummat 43 orang.

Jika ditotal, tercatat ada 1.642 orang masuk DCS memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan saat pendaftaran bakal caleg yang totalnya mencapai 1.958 orang dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Artinya, kata Insan, terdapat 316 orang yang pada tahapan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dicoret dan gagal berstatus DCS. 'Bagi yang sudah TMS maka partai politik tidak bisa menggantinya. Yang bisa diganti, mereka yang sudah masuk DCS sebelum ke DCT," kata Insan.

KPU Jatim mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa, juga di laman KPU Jatim dan info pemilu.co.id, nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para DCS sampai 28 Agustus 2023.

Jika ada yang mengetahui bermasalah atau kemungkinan bermasalah, lanjut Insan, maka masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan melalui info pemilu.co.id atau email sesuai tertera di laman KPU Jatim maupun datang ke kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya.

Baca Juga: 127 Bacaleg Magetan Tidak Memenuhi Syarat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya