Emak Penyiram Kotoran Sidoarjo Kembali Berulah, Kini Halangi Renovasi

Eealah Masriah maneh

Sidoarjo, IDN Times - Emak-emak pelaku penyiram kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo, Masriah tak kapok meski sudah dipenjara satu bulan. Ia kini kembali berulah, Masriah disebut telah menghalang-halangi renovasi pembangunan rumah korban, Wiwik Winarti. 

Untuk diketahui, baberapa waktu lalu, Wiwik mendapat bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Muhdlor. Renovasi tersebut karena rumah Wiwik rusak setelah disiram kotoran oleh Masriah. 

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan, proses menghalangi-halangi yang dilakukan Masriah adalah Masriah menutup akses jalan menggunakan batu dan motor. Sehingga pembangunan pun terganggu. "Depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, dihadang dengan sepeda motor juga," ujarnya. 

Atas kelakuan Masriah ini, Mas'ud pun meminta pembawa material memarkir di tempat yang agak jauh dari rumahnya. Material tersebut pun dioper menggunakan gerobak menuju rumah Wiwik.

"Mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai Arco (gerobak material bangunan)," terang dia.

Mas'ud menyebut, pihaknya hanya membiarkan kelakuan Masriah itu, hal ini agar tidak terjadi permasalahan lagi di antara ke duanya. Ia hanya melapor ke Gus Muhdlor. 

"Soalnya sudah malas ramai (berkonflik) sama Masriah. Yang penting bisa ambil material," ujar dia.

Permasalahan antara Masriah dan Wiwik ini seolah tak ada habisnya. Usai Masriah keluar dari Penjara, diketahui Wiwik juga telah menggugat perdata Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (5/7/2023). Masriah digugat karena perbuatannya diagap melawan hukum. Ia digugat menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  Gugatan tersebut karena Wiwik merasa dirugikan secara material dan imaterial. Pihak Wiwik menuntut Masriah ganti rugi Rp1 miliar. 

Baca Juga: Masriah Pelempar Kotoran Rumah Tetangga Bebas dari Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya