Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga Tak Kena Pidana

Hanya melanggar Perda kebersihan

Sidoarjo, IDN Times - Emak-emak bernama Masriah di Sidoarjo yang menyiram air kencing ke rumah tetangga tak dikenai pidana. Polisi pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut. 

Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP Supriyana mengatakan, pihaknya telah melimpahnya kasus tersebut ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. 

"Jadi terhadap perkara itu sudah kami limpahkan, kemudian hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten," ujarnya kepada media, Senin (15/5/2023). 

Polisi menilai, penyiraman air kencing yang dilakukan Masriah ke rumah Wiwik itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, Masriah tak bisa diproses polisi. 

"Bukan tindak pidana, tidak ditemukan peristiwa pidana atau bukan tindak pidana,” kata dia 

Pihaknya pun menyimpulkan, apa yang dilakukannya Masriah selama bertahun-tahun itu hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Perda yang dimaksud adalah Perda 25 tahun, Perda 6 tahun 2012. 

"Itu pelanggaran Pasal 25 Perda 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing ke rumah milik Wiwik. Kasus tersebut kemudian dibawa ke polisi. Polisi lalu mencari unsur pidana yang dapat menjerat Masriah. 

Baca Juga: Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga, Ini Faktanya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya