Demo Memanas, Mahasiswa Minta Ditemui Ketua DPRD Jatim

Mahasiswa sempat berupaya menyingkirkan kawat berduri

Surabaya, IDN Times - Massa aksi demonstrasi ‘Kawal Putusan MK’ di depan kantor DRPD Jatim, Jalan Indrapura, Jumat (23/8/2024) kembali memamas. Massa menarik pagar berduri yang dipasang aparat untuk membatasi para pendemo agar tidak mendekati gerbang kantor Wakil Rakyat itu.

Pemicu kericuhan ini, karena massa minta ditemui oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Tim keamanan sudah mencoba menawarkan massa ditemui oleh anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Yordan M Bataragoa, tapi tak digubris.

Mereka tetap ingin ditemui Ketua DPRD Jatim agar bisa menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk langkah mengotak atik putusan MK tentang UU Pilkada.

“Satu komando…Satu komando,” teriak Korlap dari atas mobil komando untuk menenangkan massa.

Sekadar diketahui, aksi mahasiswa dan gabungan masyarakat sipil ini dipicu oleh upaya DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang akan menganulis putusan Mahkamah Konstitusi tentang beberapa poin UU Pilkada 2024.

Salah satunya, syarat usia calon kepala daerah harus mengacu pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Artinya, calon kepala daerah harus minimal berusia 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Sebelum putusan MK ini keluar, Mahkamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan uji materi PKPU. Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai kepala daerah terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.Salah satu bunyi putusan MA adalah "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

"Masyarakat semakin marah karena DPR RI tak mengikuti putusan MK. DPR malah mempercepat RUU Pilkada untuk segera diputuskan pada rapat paripurna menjadi UU.Namun, penetapan RUU Pilkada pada rapat paripurna 22 Agustus 2024 batal karena jumlah anggota tidak kuorum. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah masyarakat juga berdemo di sejumlah wilayah, termasuk di DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara setelah rapat paripurna batal digelar. KPU memastikan bakal mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK di DPRD Jatim Sempat Ricuh

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya