Bejat! Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB

Hukum berat predator anak!

Sidoarjo, IDN Times - Pria berinisial S (42) yang mengaku sebagai pegawai honorer Pemkot Surabaya diringkus polisi setelah mencabuli siswi SLB asal Sidoarjo, M (17). S mencabuli M dua kali setelah berkenalan lewat aplikasi pertemanan Veeka. 

Kapolres Sidoarjo, Kompes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keduanya berkenalan pada 24 Oktober 2023 lalu. Kemudian S mengajak M bertemu untuk jalan-jalan. 

"Pelaku mengajak untuk ke tempat penginapan di Surabaya sebanyak dua kali," ungkap dia. 

S melakukan persetubuhan pada 27 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023. Ajakan tersebut disertai janji, S akan menikahi M. 

"Korban sehari-hari bersekolah SLB di Surabaya dan tinggal di rumah keluarganya di Kec. Wonokromo Surabaya, karena ibu kandungnya telah meninggal dunia, sedangkan bapaknya saat ini belum diketahui," jelasnya. 

Peristiwa itu terungkap setelah seorang guru M menemukan M tersesat di kawasan Jalan Raya Bypass Krian Sidoarjo pada 29 Oktober 2023 lalu. Saat itu, M sedang berjalan sendirian. 

"Selanjutnya setelah ditanyai, ternyata awalnya korban mengendarai sepeda motor dan kehabisan bensin. Diduga saat itu korban tersasar tidak mengetahui arah jalan pulang. Kemudian korban diantarkan pulang ke rumah bibinya yang berada di Kecamatan Buduran Sidoarjo," jelas Kusumo.

Setelah M ditanyai oleh bibinya, M mengaku telah diajak oleh seorang teman laki- laki dan bercerita telah diajak ke penginapan dan di tempat tersebut telah disetubuhi. Atas hal ini, bibi M kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. 

"Untuk memastikan peristiwa tersebut kemudian Penyidik memintakan Visum et Repertum terhadap korban di RS. Bhayangkara Pusdik Sabahra Porong," ungkap dia. 

Baru lah pada 2 November 2023, S ditangkap di Jalan Raya Wonokromo Surabaya. Pengakuan S, S melakukan persetubuhan terhadap M karena nafsu dan sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya sudah meninggal.

S pun disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Anak di Surabaya Empat Kali Dirazia Satpol PP karena Ngelem

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya