Bawa Sabu 24,1 Kg di KA, Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir

Mereka dijanjikan Rp100 juta

Surabaya, IDN Times - Dua orang kurir narkoba ditangkap Polrestabes Surabaya. Tak tanggung-tanggung keduanya membawa narkoba 24,181 kilogram sabu ke dalam alat transportasi publik, Kereta Api (KA,). 

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, dua pelaku yakni MF (23) dan AP (28) ditangkap pada Sabtu (4/3/2023). Mereka ditangkap di dalam gerbong KA Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya setelah pihaknya mendapat informasi adanya perbedaan narkoba dan membuntuti pelaku. 

"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap ini merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” ujar Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023). 

Di dalam kereta tersebut, kedua tersangka juga membawa 24,181 kilogram sabu. Mereka mendapatkannya dengan cara ranjau di salah satu hotel di Pekanbaru. 

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," tutur Yusep. 

Dan dari hasil keterangan tersangka, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati

Baca Juga: Tukang Service AC Nyambi Jual Sabu, Beli Grosir di Jalan Kunti 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya